Electric Scooters for Adults Virginia Beach Virginia

Electric Scooters for Adults Virginia Beach Virginia

B. Arab Perhatikan pernyataan berikut! (1) nasab (2) pernikahan (3) seagama (4) wala’ (5) murtad (6) pembunuhan dari pernyataan di atas, sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan adalah ....

Perhatikan pernyataan berikut! (1) nasab (2) pernikahan (3) seagama (4) wala’ (5) murtad (6) pembunuhan dari pernyataan di atas, sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan adalah ....

Perhatikan pernyataan berikut!

(1) nasab

(2) pernikahan

(3) seagama

(4) wala’

(5) murtad

(6) pembunuhan

Dari pernyataan di atas, sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan adalah (1), (2), (3), dan (4).

Pembahasan:

Harta warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa uang atau materi lainnya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia (baik laki-laki maupun perempuan) yang meninggalkan semua harta bendanya semasa hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari pewaris, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala').

Sebab seseorang dapat menerima warisan diantaranya adalah :

  • Pertama, nasab atau kekerabatan

Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.

  • Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah

Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut (lihat Dr. Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 276). Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.

  • Ketiga, memerdekakan budak (Wala')

Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.

  • Keempat, Hubungan sesama Islam

Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Adapun penghalang dalam pembagian warisan diantaranya sebagai berikut.

  • Pembunuhan

Pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.

  • Berbeda Agama atau Murtad (Ikhtilaffud Din)

Islam menetapkan bahwa tidak ada diantara orang Islam dengan orang kafir meskipun mereka memiliki hubungan yang menyebabkan kewarisan atau wasiat, maka wasiat tetap wajib dilaksanakan sedangkan hak waris tidak, sebab perbedaan agama menyebabkan terhalangnya hak waris.

Usamah bin Zaid r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda:

لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Artinya: “Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim.” (H.R. Bukhari 6/2484)

Nah, itulah sedikit pembahasan tentang masalah warisan dari sini dapat disimpulkan bahwa sebab -sebab seseorang dapat menerima harta warisan adalah (1), (2), (3), dan (4)//.

_________________

_________________

Pelajari lebih lanjut

  • Pengertian warisan

brainly.co.id/tugas/22112115

  • Menghitung bagian ahli waris

brainly.co.id/tugas/21259651

Detail Jawaban

  • Kelas : XII
  • Mapel : PAI
  • Bab : Merai Berkah dengan Mawaris
  • Kode : 12.14.8
  • Kata Kunci: Sebab seseorang menerima warisan dan penghalang dalam pembagian warisan

Semoga berhasil ^_^

[answer.2.content]